jpnn.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka terhadap Koko Erwin yang disebut sebagai bandar narkoba menyuap AKBP Didik Putra Kuncoro Rp 1 miliar.
Saat penyuapan terjadi, AKBP Didik masih menjabat Kapolres Bima Kota, NTB.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2). Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara
Status tersangka penyuap perwira menengah polisi melalui perantara AKP Malaungi itu terungkap dari hasil konfirmasi singkat Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," kata Kombes Kholid.
Namun, Kombes Kholid belum memberi penjelasan lebih jauh perihal langkah hukum lanjutan dari penetapan Koko Erwin sebagai tersangka.
"Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.
Nama, Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.



















































