Korban Mafia Tanah Minta Senator Paul Finsen Bantu Masyarakat Adat Sorong Lawan Perusahaan Sawit

3 hours ago 18

Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menerima audiensi Kuasa Hukum dari Marga Malak, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (21/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan konflik lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 32 ribu hektare di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang melibatkan 14 marga masyarakat adat, termasuk Marga Malak.

Paul menyatakan, konflik yang telah berlangsung hampir 20 tahun tersebut berpotensi menimbulkan gejolak sosial jika terus dibiarkan tanpa penyelesaian konkret. PT Henrison Inti Persada (sekarang PT D Kapital Grup) tak boleh mengabaikan suara masyarakat.

“Ini menyangkut hak komunal masyarakat adat. Ada ribuan orang yang memiliki hak atas tanah itu. Kalau tidak segera diselesaikan, bisa berujung konflik serius di lapangan,” kata Finsen seusai menerima audiensi Kuasa Hukum dari Marga Malak, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (21/1).

Finsen menegaskan akan membentuk tim khusus yang terdiri dari kuasa hukum, aktivis, staf daerah, dan wartawan untuk turun langsung memeriksa kondisi di lapangan. Menurut dia, penyelesaian melalui dialog seharusnya dapat dilakukan dengan cepat jika ada kemauan politik.

Finsen juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk kewajiban corporate social responsibility (CSR) sebesar 10 persen dari keuntungan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi.

“Di Papua ada kekhususan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus. Pasal 43 menegaskan keberpihakan, perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya.

“Masyarakat adat Klamono adalah pemilik sah tanah ulayat, bukan penyewa. Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum serta keadilan,” beber Finsen.

Sementara itu, Yulinda Elsa Ririhena, kuasa hukum Marga Malak, menjelaskan bahwa sejak pembukaan lahan sawit pada 2005, telah menjanjikan sejumlah kompensasi kepada masyarakat melalui perjanjian lisan, termasuk pembayaran penggunaan lahan, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan rumah layak huni.

Finsen menegaskan akan membentuk tim khusus yang terdiri dari kuasa hukum, aktivis, staf daerah, dan wartawan untuk turun langsung.

Read Entire Article
| | | |