jatim.jpnn.com, GRESIK - Sudah jatuh tertimpa tangga. Kondisi itu dialami seorang anak di bawah umur, yang menjadi korban pencabulan di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pasalnya, korban yang merupakan anak anak perempuan berusia 12 tahun diduga diintimidasi oleh tersangka berinisial L (58).
Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh L kepada korban saat di pos kamling dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.
Kuasa Hukum Korban sekaligus Pengurus LBH GP Ansor Gresik Achmad Qomaruz Zaman mengungkapkan kliennya diduga mendapatkan intimidasi dari relasi tersangka.
Achmad menuturkan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, dipersulit masa depan pendidikan oleh pihak tersangka, yang mempunyai relasi dengan sejumlah sekolah.
"Ada dari keluarga tersangka ini bilang kalau klien kami tidak akan diterima di sekolah manapun," tutur Achmad, Jumat (6/2).
Dengan memanfaatkan situasi tersebut, lanjut Achmad, keluarga tersangka sempat menawarkan jalan damai dengan nominal uang.
“Pihak keluarga korban menolak, walaupun kondisi ekonomi keluarga korban tidak menentu. Bapak korban penggali kubur, ibunya pekerja rumah tangga,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak tersangka berdalih kalau perbuatan tersangka bukan aktivitas senonoh. Melainkan atas dasar suka sama suka.



















































