jateng.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiganya yakni Dicky Syahbandinata (DS) selaku eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku eks Dirut Bank DKI 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku eks Dirut PT Sritex periode 2005–2022.
“Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (21/5).
Qohar menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex beserta entitas anak usahanya.
Menurut dia, DS dan ZM disebut tidak melakukan analisis secara memadai dan mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan saat menyetujui pengucuran kredit kepada Sritex.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sebelumnya, penyidik menangkap ISL di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5). Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan sebagai tersangka malam harinya. (antara/jpnn)