jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Agus Puji Kusumanto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (24/2). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp5,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang Jehan Nuril Ashar dalam dakwaannya menyebut, Agus memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur sepanjang 2022–2023 tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Tak hanya Agus, lima mantan pegawai Perumda Bank Pasar juga ikut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Kredit Suranto dan Devi Setiawan, analis kredit Haryanto, serta petugas pemasaran Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
“Para terdakwa selaku anggota komite kredit telah memproses pengajuan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosana Irawati.
Dalam persidangan terungkap sejumlah pelanggaran prosedur, mulai dari pemberian kredit kepada debitur yang memiliki riwayat kredit macet di bank lain, pemalsuan tanda tangan, hingga manipulasi nilai agunan agar terlihat lebih tinggi dari nilai sebenarnya.
Jaksa juga mengungkap adanya praktik “bank dalam bank”, yakni pengelolaan kredit yang tidak tercatat secara benar dalam sistem resmi lembaga.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















































