Koster Ajukan Ranperda Alih Fungsi Lahan, Stop Praktik Nominee di Bali

2 hours ago 17

Selasa, 02 Desember 2025 – 06:46 WIB

Koster Ajukan Ranperda Alih Fungsi Lahan, Stop Praktik Nominee di Bali - JPNN.com Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali kemarin. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Alih fungsi lahan yang tak terkendali memaksa Pemprov Bali mengambil sikap tegas.

Gubernur Wayan Koster merespons dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Ranperda ini bertujuan untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Menurut Koster, lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri maupun komersial.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam ketahanan pangan dan mengurangi ruang produksi pertanian,” ujar Gubernur Wayan Koster dilansir dari Antara.

Koster mengatakan jika pembangunan dilakukan terus menerus, maka akan tercipta ketimpangan penguasaan lahan, serta mengancam keberadaan subak yang merupakan warisan adiluhung.

Fenomena alih fungsi lahan juga melahirkan fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee.

Nominee, yaitu praktik kepemilikan tanah yang menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan perundang-undangan.

Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |