bali.jpnn.com, DENPASAR - Alih fungsi lahan yang tak terkendali memaksa Pemprov Bali mengambil sikap tegas.
Gubernur Wayan Koster merespons dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.
Ranperda ini bertujuan untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.
Menurut Koster, lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri maupun komersial.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam ketahanan pangan dan mengurangi ruang produksi pertanian,” ujar Gubernur Wayan Koster dilansir dari Antara.
Koster mengatakan jika pembangunan dilakukan terus menerus, maka akan tercipta ketimpangan penguasaan lahan, serta mengancam keberadaan subak yang merupakan warisan adiluhung.
Fenomena alih fungsi lahan juga melahirkan fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee.
Nominee, yaitu praktik kepemilikan tanah yang menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan perundang-undangan.


















































