bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat Bali Warsa 2025 dan Upacara Pajaya-Jayaan dan Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten di Pura Samuan Tiga, Bedahulu, Gianyar, Jumat (26/12).
Menurutnya, Desa Adat memiliki sistem yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat adat.
Dalam struktur Desa Adat terdapat unsur eksekutif (prajuru), legislatif (sabha), dan yudikatif (kertha) yang berjalan berlandaskan awig-awig dan perarem hasil musyawarah krama di paruman desa.
Koster menekankan bahwa sistem pengambilan keputusan di Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern seperti one man one vote.
Leluhur Bali telah mewariskan nilai musyawarah mufakat melalui konsep duduk bersama, sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yang hingga kini tetap relevan.
Prinsip inilah yang diperkuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Ia mengakui, perjuangan melahirkan perda tersebut tidak mudah karena sempat menghadapi penolakan, namun akhirnya berhasil menjadi tonggak penting penguatan Desa Adat di Bali.



















































