jpnn.com - TERNATE - Laga sengit Malut United vs PSM Makassar pada pekan ke-25 Super League di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu (7/3) malam, diwarnai kejadian tak mengenakkan.
Persatuan Wartawan Indonesia Kota Ternate mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan pada laga tersebut.
Ketua PWI Kota Ternate Ramlan Harun menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Ramlan.
Dia juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.
Ramlan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.




















































