Bupati Cianjur Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran

3 hours ago 12

Minggu, 08 Maret 2026 – 15:00 WIB

Bupati Cianjur Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran - JPNN.com Jabar

Ilustrasi mobil dinas atau kendaraan dinas. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.

Pejabat yang melanggar aturan tersebut terancam dikenai sanksi disiplin.

Bupati Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

“Kami melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diberi kendaraan dinas menggunakan fasilitas tersebut untuk mudik saat Lebaran, sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas,” kata Wahyu.

Menurut dia, apabila tidak terdapat tugas kedinasan yang mendesak, kendaraan dinas sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik maupun aktivitas lain di luar tugas resmi.

Ia meminta seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah menjaga kedisiplinan dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Wahyu menjelaskan, pejabat atau ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif.

Pemkab Cianjur melaran ASN menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah untuk kepentingan mudik lebaran

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |