bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah pusat meninjau ulang Online Single Submission (OSS) saat bertemu dengan Komisi II DPR RI.
Koster mendorong OSS atau sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah pusat turut melibatkan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat menyoroti hal ini.
Luhut minta agar ada peninjauan kembali sistem perizinan OSS karena ada penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA).
“Kami mohon agar Komisi II DPR bisa memberikan dukungan terkait perlakuan sistem OSS agar ditinjau kembali pemberlakuannya,” kata Koster dilansir dari Antara.
Koster mengatakan Pemprov Bali sudah mendukung program pemerintah pusat seperti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Koster merilis Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Pergub tersebut juga menetapkan kerangka kerja terintegrasi untuk pelaksanaan SPBE di Bali, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Koster.