bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster menyatakan Pemprov Bali sedang menyiapkan draf rancangan peraturan daerah (perda) yang mengatur tabungan minimal bagi turis asing yang berlibur ke Pulau Dewata.
Perda tersebut nantinya akan dinamakan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas.
Menurut Koster, Bali harus mengarah ke pariwisata berkualitas, bukan receh seperti sekarang.
“Rancangan perda sudah hampir selesai.
Jadi nanti akan diajukan segera ke DPRD Bali.
Di DPRD saya kira tidak akan lama, jadi bisa diberlakukan tahun ini,” ujar Koster dilansir dari Antara.
Rencana kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Gubernur Koster ke Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai salah satu program prioritas 2026.
Perda tersebut mengatur nominal uang yang wajib dimiliki turis asing selama tiga bulan terakhir saat akan berlibur dengan aktivitas dan lama tinggalnya di Bali.



















































