jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV," ujar Budi Prasetyo, Jumat (7/11).
Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan akan berlanjut.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," jelasnya.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami barang bukti yang berhasil diamankan untuk mendukung penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah Gubernur Riau ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.






















































