jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil membenarkan ada kegiatan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya yang berada di Jalan Kertajaya Indah Timur IV /5 , Manyar Sabrangan, Surabaya, Selasa (15/4).
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.50 WIB itu, KPKmenyita beberapa dokumen-dokumen.
Nabil menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK ini terkait kasus korupsi dana hibah yang menyangkut mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
“Objeknya terkait dengan masalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya enggak hafal,” kata Nabil.
Nabil menjelaskan dalam penggeledahan yang dilakukan selama tujuh jam itu, KPK memeriksa empat orang. Mereka adalah sekretaris umum, bendahara, dan dua staf.
Penyidik juga turut memeriksa dan menyita dokumen-dokumen mulai periode 2017- 2022.
"Sudah ada pemeriksaan dan beberapa dokumen-dokumen yang dibawa, mulai tahun 2017 sampai 2022. Kemudian sebagian masuk pada periode saya, 2022 itu ada beberapa dokumen, tetapi itu yang paling banyak dokumen-dokumen kita yang berjalan tahun 2017 sampai 2022 awal,” katanya.
Adapun dokumen yang disita antara lain, Surat Keputusan (SK) waktu Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus kemudian, waktu permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021.