jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak akan berhenti hanya pada penetapan Sudewo sebagai tersangka. KPK kini tengah membidik keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 lainnya yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Setyo menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri secara komprehensif konstruksi perkara dan kesesuaian antar-keterangan saksi.
"Intinya hukum itu kan kita tidak hanya melihat dari sisi kepastian hukumnya juga. Kita melihat konstruksi perkaranya, hasil pemeriksaannya seperti apa, dan bagaimana keterangan-keterangan dari saksi yang lainnya," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Setyo memastikan bahwa pimpinan KPK akan berkoordinasi erat dengan Kedeputian Penindakan untuk mendalami informasi terkait keterlibatan pihak lain agar setiap langkah hukum diambil secara presisi.
"Pimpinan mungkin akan minta kepada Kedeputian Penindakan untuk bisa memberikan penjelasan terhadap yang lain-lainnya. Jadi supaya tidak salah bertindak atau mengambil keputusan," tegasnya.
Pernyataan Ketua KPK ini sejalan dengan langkah strategis penyidik yang menjadikan tersangka Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati nonaktif, sebagai pintu masuk untuk membongkar skandal di Senayan.
Meski Sudewo memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (12/2) lalu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan Sudewo merupakan momentum penting.
Kasus yang menjerat Sudewo murni berkaitan dengan kapasitasnya saat duduk di kursi legislatif dan bermitra dengan Kemenhub, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati. Adapun langkah KPK mengembangkan kasus ini didasari oleh fakta persidangan terdakwa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI lintas fraksi yang diduga kuat meminta jatah proyek (pokir) atau menerima fee.



















































