bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (26/8).
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat sejumlah pejabat teras keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik membidik keterangan dari jajaran pimpinan dan staf perusahaan jasa pengurusan visa di Bali.
Empat saksi yang dipanggil, yaitu ROL (Direktur PT Visa Empat Bali), SDH (Direktur PT MSI Service Indonesia), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali) dan MNC (Staf Operasional PT Bali Internasional Surya Ayu).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut di Polresta Denpasar, Bali," ujar Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Menurut Budi Prasetya, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sejak 4 Juni 2026, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.
Salah satunya adalah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim, yang sempat menyerahkan diri seusai OTT digelar.



















































