jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Subhan Cholid, sebagai saksi untuk penyelidikan kasus terkait kuota haji.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (12/11) hari ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mekanisme alokasi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, mengonfirmasi perkembangan penyidikan ini.
"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap Subhan Cholid adalah pada dua hal utama. "Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," tambahnya.
Sejauh ini, proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag tersebut masih berlangsung. "Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Budi menutup pernyataannya.
Kasus yang melatarbelakangi pemeriksaan ini adalah penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Isu yang berkembang di publik adalah mengenai pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang sering disebut dengan rasio 50:50.
Kuota haji merupakan komoditas yang sangat sensitif dan bernilai ekonomi tinggi karena tingginya antrean dan permintaan dari masyarakat Indonesia. KPK sedang menyidiki adanya potensi penyimpangan dalam alokasi, penjatahan, atau pemberian layanan pada kuota-kuota tersebut yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi seperti Subhan Cholid menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan ini. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:





















































