jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti PT HB.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan uang itu diduga terjadi pada Juni 2025.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer (pengembang properti, red) senilai Rp600 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menjelaskan uang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada Maidi. Pihak pengembang lebih dulu menyerahkannya kepada SK, yang disebut sebagai rekanan kepercayaan Maidi.
“Selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” kata Asep.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK, salah satu pihak dari PT HB, yakni SG, juga turut diamankan. SG diketahui merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.



















































