KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Minta Rp600 Juta dari Pengembang

2 hours ago 16

Rabu, 21 Januari 2026 – 13:08 WIB

KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Minta Rp600 Juta dari Pengembang - JPNN.com Jatim

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti PT HB.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan uang itu diduga terjadi pada Juni 2025.

“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer (pengembang properti, red) senilai Rp600 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Asep menjelaskan uang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada Maidi. Pihak pengembang lebih dulu menyerahkannya kepada SK, yang disebut sebagai rekanan kepercayaan Maidi.

“Selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” kata Asep.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK, salah satu pihak dari PT HB, yakni SG, juga turut diamankan. SG diketahui merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

KPK menduga Wali Kota Madiun Maidi meminta Rp600 juta kepada pengembang PT HB. Uang itu disebut mengalir lewat perantara dalam dua kali transfer rekening.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |