bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyidik kembali menggeledah salah satu kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Pulau Bali.
Proses penggeledahan berlangsung, Selasa (23/6) kemarin.
Kantor tersebut disinyalir menjadi salah satu agen yang paling sering melayani pengurusan dokumen WNA.
“Penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali.
Ada satu kantor biro jasa yang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali yang dilakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Dari operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan serta menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan pemufakatan lancung yang melibatkan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim alias SK.


















































