jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini melibatkan empat tersangka, yaitu eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, mantan anggota DPRD Jateng Alwin Basri, serta dua swasta Martono, dan Rachmat Utama Djangkar.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/3).
“Pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik kepada JPU. Tersangka yang dilimpahkan antara lain Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar,” ujar Tessa.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024.
Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Perkara pertama, KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang selama 2023-2024.
Kedua, dugaan pemerasan. Terdapat indikasi pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.