jateng.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan uang sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengumpulan uang tersebut dilakukan oleh staf secara mandiri, bahkan dengan cara meminjam.
“Pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai Rp3 juta hingga Rp10 juta. Itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (6/5).
Menurut dia, dana tersebut kemudian disetorkan secara berjenjang kepada atasan masing-masing.
KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada perangkat daerah, yang selanjutnya dibebankan kepada staf di bawahnya.
“Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian perangkat daerah ini sebagian mengumpulkan dari staf,” katanya.
Meski demikian, KPK menyebut belum menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.



















































