jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Madiun Maidi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap. KPK menduga Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun memakai modus dana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Dia menjelaskan bahwa salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun ialah mengenai izin usaha. “Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ungkap Budi.
Lebih lanjut dia mengatakan KPK sudah menetapkan tersangka dari OTT terkait Wali Kota Madiun Maidi tersebut. “Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.






















































