KPK Panggil Kemal Redindo, Putra SYL, dalam Kasus TPPU Kementan

2 hours ago 20

KPK Panggil Kemal Redindo, Putra SYL, dalam Kasus TPPU Kementan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama KRS selaku aparatur sipil negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/11).

Selain Kemal Redindo, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya yang terdiri dari 11 pihak swasta dan empat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk diperiksa dalam perkara yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Adapun SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Vonis itu juga disertai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti senilai Rp44 miliar, serta tambahan sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.

Syahrul Yasin Limpo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. “Eksekusi dilakukan sejak 25 Maret 2025,” ujar Budi.

KPK mengumumkan pemindahan SYL ke Lapas Sukamiskin pada 14 Mei 2025 setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (antara/jpnn)


KPK memeriksa putra Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo, terkait dugaan TPPU di Kementan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |