jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama KRS selaku aparatur sipil negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/11).
Selain Kemal Redindo, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya yang terdiri dari 11 pihak swasta dan empat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk diperiksa dalam perkara yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Adapun SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Vonis itu juga disertai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti senilai Rp44 miliar, serta tambahan sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.
Syahrul Yasin Limpo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. “Eksekusi dilakukan sejak 25 Maret 2025,” ujar Budi.
KPK mengumumkan pemindahan SYL ke Lapas Sukamiskin pada 14 Mei 2025 setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (antara/jpnn)






















































