KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker

5 hours ago 11

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Ahyad Mujib selaku General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa, Ardzan Syah dari PT Putra Bunda Karya, serta Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan sebagai Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 25 Juni 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |