jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Trenggalek, Senin (11/8).
"Pemeriksaan bertempat di Polres Trenggalek, Jatim, atas nama SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR,” ujar Budi.
Kelima saksi tersebut diketahui berasal dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim. Di antara mereka, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi masuk dalam daftar tersangka.
Dari total tersangka, empat orang diduga sebagai penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara, satu lainnya staf penyelenggara negara.
Adapun 17 tersangka lain merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan bahwa aliran dana hibah terkait kasus ini untuk sementara teridentifikasi di delapan kabupaten di Jawa Timur. (antara/mcr12/jpnn)