J Trust Bank Berharap Crowde Kooperatif & Segera Selesaikan Kewajiban

2 hours ago 10

J Trust Bank Berharap Crowde Kooperatif & Segera Selesaikan Kewajiban

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi J Trust Bank. Foto: dok JT

jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) hingga saat ini belum selesai. Sebab, pertemuan dengan Crowde tidak menemukan solusi atau jawaban.

Pada undangan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihtononugroho selaku mantan Direktur Utama Crowde beserta pihak terkait lainnya yang diagendakan pada Kamis 17 Juli 2025, pihak Crowde hadir namun sama sekali tidak mencapai kesepakatan solusi.

Gagalnya mendapatkan kesepakatan dan solusi pada pertemuan tersebut, maka kembali diagendakan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihtononugroho pada Senin, 28 Juli 2025, tetapi pihak Crowde tidak hadir pada undangan tersebut.

Setelahnya J Trust Bank sudah berulang kali berusaha untuk mengatur pertemuan kembali, tetapi hingga saat ini belum ada pertemuan yang berhasil dilaksanakan.

Berdasarkan hal di atas, J Trust Bank melayangkan kembali undangan. Namun dengan diabaikan undangan tersebut menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah guna mencari solusi atas penyelesaian tunggakan kewajiban dari end-user yang telah jatuh tempo serta belum dilakukan penerusan pembayaran melalui Crowde kepada J Trust Bank.

Crowde, sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P), hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan penerusan kewajiban dari end-user. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan, baik bagi J Trust Bank dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sebelumnya J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan peer 2 peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user khususnya kepada petani.

Namun setelah kerja sama ini berjalan dan dilakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerja sama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Kubu J Trust Bank berharap Crowde bisa kooperatif dan segera menuntaskan kewajiban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |