jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun sekaligus Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun Rahma Noviarini (RN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.
Selain RN, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka antara lain ialah US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun, SK selaku Direktur CV Mutiara Agung.
Kemudian RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, HPI dari pihak swasta, serta AP selaku aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi.
Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana.
Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

















































