jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah, pada hari ini, Selasa (28/4).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) untuk periode 2020 hingga 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lea Djamilah merupakan bagian dari pendalaman aliran dana dalam proyek pengadaan mesin EDC yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin, mengacu pada pendalaman keuntungan PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang juga menjadi bagian dari investigasi lebih luas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 9 Juli 2025. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK mencatat nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami mekanisme pengadaan, termasuk skema sewa-menyewa mesin EDC selain skema beli putus. Hal ini disampaikan Budi Prasetyo saat menjelaskan pemanggilan saksi-saksi sebelumnya.
"Mesin EDC ini kan ada hardware dan software, artinya, ada sistemnya. Nah itu yang semuanya juga didalami," ujar Budi dalam keterangan pers sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK.





















































