jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Alvi Maulana dalam sidang putusan yang digelar Senin (27/4).
Sidang di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Jenny Tulak saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.
Tindakan tersebut dinilai menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai hak asasi manusia.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Seluruh unsur dakwaan dinilai terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Seusai putusan, kuasa hukum terdakwa Edi Haryanto menyatakan akan mengajukan banding. Dia menilai masih ada sejumlah hal yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.


















































