KPK Periksa eks Sekwan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Kasus Pengadaan Lahan Tol

1 day ago 21

KPK Periksa eks Sekwan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Kasus Pengadaan Lahan Tol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. 

KPK memeriksa M. Luthfil Chakim, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya pada periode 2018-2019.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/6).

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)


KPK memeriksa M. Luthfil Chakim, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya pada periode 2018-2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |