jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau periode 2025-2030, Abdul Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana rasuah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
"Pemeriksaan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026, ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Abdul Wahid, penyidik juga memanggil dua pejabat lingkup Pemprov Riau untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Budi memerinci dua pejabat lainnya yang turut diperiksa, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi pada anggaran tahun lalu.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini mulai diselidiki KPK pada awal tahun 2026. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
APBD Riau 2025 sendiri diketahui mencapai angka triliunan rupiah dengan alokasi terbesar untuk belanja infrastruktur dan program prioritas daerah. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pekanbaru dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. (tan/jpnn)




















































