jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel biro penyelenggara haji yang diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11).
Budi menjelaskan, sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa oleh tim penyidik pada pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan para penyelenggara haji sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali,” kata Budi.
Ia menegaskan, keterangan dari setiap biro haji sangat penting dalam proses penyidikan perkara kuota haji. Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama.






















































