jpnn.com - PALEMBANG - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak jenis Solar di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua pelaku utama, yakni HW yang berperan sebagai sopir tangki dan AJ yang membawa kendaraan menuju lokasi penampungan ilegal.
"HW ditangkap saat sedang mengangkut BBM hasil oplosan dari salah satu perusahaan," ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Listiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono saat jumpa pers di Markas Polda Sumsel, Selasa (6/5).
Polisi menyebut bahwa modus yang dilakukan para tersangka ialah mencampurkan Solar bersubsidi produksi Pertama dan BBM ilegal hasil sulingan.
"Proses ini dilakukan secara diam-diam di gudang penyimpanan di daerah Lembak, setelah itu dipasarkan ke sejumlah perusahaan di kawasan Muara Enim," ujar Listiyono.
Selain dua tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tronton tangki bernomor polisi BG-8143-NY. Kemudian, BBM jenis Solar 16 ribu liter, STNK, SIM, serta dua unit telepon seluler milik sopir dan kernet.
"Kami juga melakukan penggerebekan gudang penampung BBM oplosan di Jalan Lintas Sumatera atau tepatnya di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru," kata Listiyono.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 40 miliar karena berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi, serta pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr35/jpnn)