bali.jpnn.com, DENPASAR - Galuh Widy Asmoro alias GWA, 27, pembunuh perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, Remi Yuliana Putri alias RYP, 36, hanya bisa menyesali perbuatannya.
Pria asal Solo, Jawa Tengah ini terancam mati setelah penyidik Polresta Denpasar memasang pasal mematikan untuk tersangka.
Penyidik menjerat tersangka Galuh Widy Asmoro melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Penyidik menemukan indikasi kuat tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang seorang pengusaha travel itu.
Hal itu diperkuat dengan persiapan tersangka menyiapkan senjata tajam tiga hari sebelum kejadian sebelum menghabisi korban.
Senjata tajam itu diperoleh tersangka dari rumah pamannya dan dipergunakan yang bersangkutan untuk menusuk leher korban.
“Ini pembunuhan berencana,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Iqbal Simatupang, kemarin (5/5).
“Motif pembunuhan adalah dendam pribadi dan masalah ekonomi,” imbuh Kombes Iqbal Simatupang.