jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan pada Kamis (22/5) di Pasuruan, Jawa Timur.
“Penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah,” kata Budi di Jakarta, Jumat (24/5).
Sebelum penyitaan dilakukan, KPK telah memeriksa lima saksi di Mapolres Pasuruan terkait kepemilikan aset tersebut.
Kelima saksi itu antara lain Kades Jeruk Achmad Fuad, notaris Wahayu Krisma Suyanto, Ahmad Yahya (wiraswasta), serta dua pihak swasta Saifudin dan M. Fathullah.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Dari jumlah itu, empat orang berstatus sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi.
Sebanyak tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, dan satu orang adalah staf dari penyelenggara negara. Dari 17 pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua sisanya penyelenggara negara. (antara/mcr12/jpnn)