KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran dari Kantor Dinas PUPR

2 hours ago 17

KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran dari Kantor Dinas PUPR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (tengah) memperhatikan kedua petugas yang memegang sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).

Selain dokumen, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. “Penyidik turut menyita barang bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan perkara,” kata Budi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK menyita dokumen pergeseran anggaran dan barang bukti elektronik dari Dinas PUPR Riau.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |