KPK Sita Rp550 Juta dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi

2 hours ago 24

Rabu, 21 Januari 2026 – 14:31 WIB

KPK Sita Rp550 Juta dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi - JPNN.com Jatim

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp550 juta dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut disita dari dua tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

“Total uang tunai yang kami amankan sebesar Rp550 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Asep memerinci Rp350 juta disita dari Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi. Sementara Rp200 juta disita dari Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan pemberian imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

KPK menyita uang tunai Rp550 juta dari orang kepercayaan Maidi dan Kadis PUPR Madiun dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |