KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun

2 hours ago 21

KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (21/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (21/1). Lokasi yang digeledah antara lain kediaman Wali Kota Madiun Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1).

Budi menambahkan, "Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka."

Jumlah uang yang diamankan belum diungkap secara detail, namun diduga berkaitan dengan perkara Maidi. Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1).

Ia diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait izin akses jalan. Uang tersebut diserahkan via transfer ke rekening orang kepercayaannya.

KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Penyidik mengembangkan kasus ini dengan menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha serta fee proyek. Salah satunya, fee proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Ada pula dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK geledah rumah Wali Kota Madiun tersangka pemerasan. Uang tunai dan dokumen diamankan untuk penguatan bukti.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |