KPK Tahan 5 Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Suap Dana PEN dan PBJ Situbondo

2 hours ago 16

KPK Tahan 5 Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Suap Dana PEN dan PBJ Situbondo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. Kelima tersangka berperan sebagai pemberi yang diduga menyuap Bupati Situbondo Karna Suswandi dan pejabat PUPP Eko Prionggo Jati.

"KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang selaku pihak pemberi," jelas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Kelima tersangka tersebut adalah Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As'al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 4 November 2025 di Rutan Cabang KPK.

Konstruksi kasus mengungkap modus permintaan uang jaminan kemenangan proyek. "Sdr. KS meminta 'uang investasi' atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya," papar Asep Guntur.

Sementara Eko Prionggo Jati disebut meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan.

Total uang yang diterima oleh Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati mencapai Rp4,21 miliar. Rinciannya berasal dari Roespandi Rp780,9 juta, Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar, Adit Ardian Rp1,33 miliar, serta Muhammad Amran Said Ali bersama As'al Fany Balda sebesar Rp500 juta.

Asep Guntur menekankan ironi penyalahgunaan dana di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. "Dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Kasus ini merupakan pengembangan dari vonis terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Eko Prionggo Jati yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. (tan/jpnn)


KPK tahan 5 direktur perusahaan sebagai pemberi suap ke Bupati Situbondo.Total uang yang diterima mencapai Rp4,21 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |