KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Pemerasan

1 day ago 25

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Pemerasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, di dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.

Penahanan dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang turut menjerat Abdul Wahid.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4).

Achmad menjelaskan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam perkara ini, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 9 Maret 2026 menetapkan Marjani sebagai tersangka. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK menahan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid selama 20 hari terkait kasus pemerasan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |