KPK Tangkap 8 Orang Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan Rp75 Miliar

11 hours ago 25

KPK Tangkap 8 Orang Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan Rp75 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penangkapan dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 9-10 Januari 2026.

"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (11/1).

Kelima tersangka tersebut ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di

KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Tiga orang lainnya ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini juga mengamankan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah dan dolar Singapura, serta logam mulia. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 yang menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan fee dari oknum pajak. "Dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Sdr. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," kata dia.

PT WP kemudian membayar fee Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

Atas perbuatannya, pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 UU Tipikor, sementara pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. (tan/jpnn)


KPK amankan 8 orang dan bukti Rp6,38 miliar terkait dugaan suap pengurang PBB perusahaan tambang sebesar Rp59,3 miliar. Lima telah ditetapkan tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |