jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang dugaan korupsi kuota haji USD 1 juta dari pihak Yaqut Cholil Qoumas disiapkan untuk anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Konon uang itu dipercayakan Gus Yaqut kepada sosok perantara berinisial ZA.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan. Foto: Ricardo/JPNN
"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Achmad menyebut saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut, tetapi belum sempat membagikannya kepada anggota Pansus Haji DPR RI.
"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," ucapnya.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.




















































