jpnn.com, JAKARTA - Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus permintaan 'ijon' atau uang janji proyek dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Operasi yang digelar Kamis (18/12) ini berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 s.d 2029, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Dari komunikasi itu, ADK diduga rutin meminta 'ijon' proyek kepada kontraktor bernama Sarjan (SRJ) melalui perantara, termasuk ayah kandungnya sendiri, H.M. Kunang (HMK) yang merupakan Kepala Desa Sukadami.
Total uang 'ijon' yang mengalir dari SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," tambah Asep.
KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah ADK sebagai barang bukti, yang diduga merupakan sisa setoran terakhir.
Atas tindakannya, KPK menetapkan ADK, HMK, dan SRJ sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari. "Para tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Asep Guntur. (tan/jpnn)






















































