jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dugaan mengendalikan peredaran narkoba menjadi dasar utama terpidana Robig Zaenudin dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini bukan tanpa sebab. Ada banyak aduan tentang peredaran barang haram dari balik jeruji besi dikendalikan oleh eks polisi yang dulu berdinas di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu.
Aduan itu terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram yang dikendalikan oleh polisi dengan pangkat terakhir Aipda tersebut.
Mantan polisi yang divonis 15 tahun penjara tersebut merupakan pelaku kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas pada 24 November 2024 silam.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menjelaskan pemindahan Robig ke pulau penjara dilakukan sudah pada Rabu (4/2) lalu. Robig dipindahkan bersama 20 warga binaan lainnya. Selain itu, ada 20 napi dipindah ke Lapas Kelas IIb Nirbaya.
"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Tohari kepada JPNN.com, Kamis (23/4) malam.
Setelah ada aduan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memeriksa Robig Zaenudin.
"Selang beberapa hari, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WBP (warga binaan, red) tersebut," kata Tohari.



















































