bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan pelaku pengoplos LPG 3 Kg di sebuah rumah di Jalan Seminari I/14, Kuta Utara, Badung, Selasa (26/8) lalu.
Pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka teridentifikasi berinisial SA, 39, asal Desa Golo Geli Ndoso, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari bisnis ilegal ini tersangka mengantongi omzet Rp 10 juta per bulan.
“Tersangka SA tertangkap tangan mengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg,” ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Ketut Ekajaya, Rabu (27/8).
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 Kg di Bali.
Selasa (26/8), penyelidikan mengarah ke kawasan Kuta Utara, Badung, setelah ada laporan kegiatan pengoplosan LPG 3 Kg.
Pukul 09.45 WITA, petugas melihat seseorang sedang mengangkut beberapa tabung LPG 3 Kg dari salah satu rumah di Jalan Seminari 1, Kuta Utara.
Kemudian petugas menghampiri orang tersebut dan diketahui berinisial SA.