jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak jelang lebaran sehubungan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kejadian ini dipandang bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan modus baru yang menjadi pola sistemik di dunia industri.
Strategi ini dinilai sengaja dilakukan pihak perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/2).
Berdasarkan laporan Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja, meskipun kontrak masih berlaku.
Status para pekerja tersebut ditegaskan bukan di-PHK, melainkan hanya dirumahkan tanpa kepastian upah.
“Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” tuturnya.




















































