Kuasa Hukum Budi Desak Jamwas dan Kejagung Periksa JPU yang Tak Patuh Putusan Sela PN Jakut

4 hours ago 19

Kuasa Hukum Budi Desak Jamwas dan Kejagung Periksa JPU yang Tak Patuh Putusan Sela PN Jakut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim kuasa hukum terdakwa Budi mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Budi mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Desakan ini muncul setelah JPU dinilai tidak patuh terhadap putusan sela hakim dan memaksakan perkara yang telah dinyatakan kedaluwarsa.

Advokat Faomasi Laia, mewakili tim kuasa hukum Budi, menyatakan bahwa tindakan JPU yang mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut berpotensi merusak marwah institusi kejaksaan dan mencederai kepastian hukum.

"Kami mendesak Jamwas dan Kejagung memeriksa JPU tersebut. Tindakan mengabaikan putusan sela atau KUHP baru merupakan pelanggaran kepastian hukum dan bisa menjadi rapor merah bagi kejaksaan," ujar Faomasi dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Budi melalui putusan sela pada Kamis (29/1/2026) lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kala itu, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum karena perkara dinilai telah kedaluwarsa, sehingga pemeriksaan pokok perkara dihentikan dan Budi berhak segera (kini sudah) bebas dari tahanan.

Eksepsi penasihat hukum diterima karena perkara dinilai daluwarsa berdasarkan pasal 136 dan 137 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan Budi langsung dibebaskan.

Tim kuasa hukum terdakwa Budi mendesak Jamwas dan Kejagung untuk memeriksa JPU yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik di PN Jakut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |