Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

1 month ago 35

Kamis, 31 Juli 2025 – 13:46 WIB

Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Berat - JPNN.com Jateng

Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri merespons tuntutan yang ditujukan kepada kedua kliennya tersebut.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap Mbak Ita 6 tahun penjara serta kepada Alwin 8 tahun dengan masing-masing denda Rp 500 juta dinilai amat berat.

"Kalau 8 tahun sama 6 tahun itu terlalu berat. Terlalu berat," kata Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7).

Agus menyatakan nota pembelaan atau pledoi akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan. Pihaknya akan menyusun serangkaian pembelaan bagi kliennya.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara tuntutan yang dibacakan JPU terhadap fakta persidangan.

"Pledoinya nanti kami diskusikan dulu, setelah diskusi pasti ada sebuah cerita-cerita yang menurut saya di dalam tuntutan itu tidak sesuai. Tidak sesuainya nanti saya sampaikan di dalam pledoi," ujarnya.

Pihaknya juga menyinggung keterlibatan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapeksi) Martono.

Dia menegaskan kliennya tidak pernah menjanjikan, meminta atau menerima uang sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri mengatakan tuntutan jaksa terlalu berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |