jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Penasehat Hukum Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti akan mengajukan eksepsi seusai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4) sekira pukul 12.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu menyampaikan 2 dakwaan sekaligus yakni dakwaan pertama Pasal 262 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan dakwaan kedua Pasal 521 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf d, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua Penasehat Hukum Terdakwa Robert Mantinia mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai banyak kejanggalan.
“Saksi pemilik rumah pihaknya nenek Eliina, dalam dakwaan selaku pemilik ahli waris.Tapi terdakwa Samuel selaku pembeli beritikad baik, jual beli sah, proses notaris sudah sah, belum ada pembatalan dalam jual beli,” ujar Robert.
Fakta fakta itu, lanjut Robert, akan dibuktikan dalam pengajuan eksepsi, fakta persidangan, maupun keterangan dan alat bukti.
“Nanti akan diuji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak,” ucapnya.
Di tempat yang sama Anggota Penasehat Yafet Kurniawan, menambahkan, surat dakwaan belum objektif, atau tidak secara menyeluruh mengulas peristiwa terdakwa.
“Kami akan menelaah dengan keterangan waris. Apakah nenek Elina itu ahli waris seorang atau banyak ahli warisnya namun hanya beberapa yang dimasukkan nenek Elina saja, itu akan kami cermati,” kata Yafet. (mcr23/jpnn)

















































