jpnn.com - Pihak kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan hadir saat Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu pada Senin (15/12) ini.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Dia berharap gelar perkara khusus ini dapat menjawab semua persoalan dari para tersangka dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum.
Menurut Rivai, gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim.
"Jadi, jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan," katanya.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12) ini.
Seusai agenda, gelar perkara khusus berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB,.
"Akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12).






















































