kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina angkat bicara terkait kasus penganiayaan pelajar yang dilakukan oknum anggota Brimob.
Dia mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada oknum anggota Brimob Bripka MS yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu korban di antaranya tewas.
"Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," tegas Selly dikutip Sabtu (21/2).
Menurut Selly, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.
Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bukti kegagalan aparat penegak hukum menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.
"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," kata Selly.
Dia pun menegaskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Sebelumnya, Bripka MS diketahui memukul kepala Siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas.



.jpeg)












































